TATA CARA PENGISIAN BUKU PENILAIAN SIKAP 1. Pada awal semester, siswa diberi deposit bobot 100 (seratus). 2. Pencatatan pelanggaran (pengurangan bobot) dilaksanakan setiap hari untuk masing-masing pelanggaran yang dilakukan pada hari itu. 3. Pihak yang berwenang (supervisor) untuk mengisi Buku Penilaian ini adalah : a. Kepala sekolah b. Wakil kepala sekolah c. Guru pembimbing (Bimbingan Konseling) d. Wali kelas e. Guru Mata Pelajaran f. Guru Pembina/Pelatih Ekstra Kurikuler g. Guru Piket 4. Buku disimpan dan ditata di ruang Bimbingan Konseling, apabila supervisor akan mengisi buku tersebut dapat mengambilnya dan diisi dihadapan siswa bersangkutan dan kemudian disimpan kembali di tempat semula. 5. Pada akhirnya ditentukan nilai akhir sikap/budi pekerti, yaitu : a. AB (Amat Baik) deposit bobot 90-100 b. B (Baik) deposit bobot 75-89 c. C (Cukup) deposit bobot 50-74 d. K (Kurang) deposit bobot 1-49 6. Apabila sampai akhir atau sebelum akhir semester. Deposit bobot mencapai 0 (nol) maka siswa dapat dikeluarkan setelah memanggil orang tua siswa. 7. Mekanisme sanksi dengan sistem point, yaitu sebagai berikut : Sisa point 51-75 = Peringatan 1 (Pemanggilan siswa) Sisa point 26-50 = Peringatan 2 (Pemanggilan orang tua dan pemberian skorsing 1 hari atau wajib lapor selama 1 minggu menggunakan buku monitor) Sisa point 1-25 = Peringatan 3 (Pemanggilan orang tua dan pemberian skorsing 3 hari atau wajib lapor selama 2 minggu) 8. Nilai akhir disampaikan oleh guru pembimbing kepada wali kelas untuk dicantumkan pada buku laporan pendidikan sebagai bahan pertimbangan kenaikan kelas/kelulusan dan untuk memperoleh surat kelakuan baik dari sekolah. Bogor, 26 Januari 2008 Kepala SMP Negeri 1 Bogor Drs. H. Oman Rohman Widya, M.Pd Pembina Tk. 1 NIP. 130543813 JENIS PELANGGARAN KODE BOBOT A. KETERLAMBATAN 1. Keterlambatan masuk jam pertama setelah 5 menit bel berbunyi A1 2 2. Wajib mengikuti tadarus dan saat teduh bagi non Islam A2 2 3. Keterlambatan mengikuti upacara bendera A3 2 4. Terlambat masuk istirahat A4 2 5. Izin keluar ketika KBM berlangsung dan tidak kembali A5 5 B. KEHADIRAN 1. Setiap tidak masuk tanpa keterangan B1 3 2. Tidak masuk dengan membuat keterangan palsu B2 20 3. Setiap membolos jam pelajaran B3 10 4. Setiap tidak mengikuti kegiatan ekskul pilihan tanpa keterangan B4 2 5. Setiap tidak mengikuti kegiatan ekskul wajib tanpa keterangan B5 3 C. PAKAIAN 1. Tidak memakai seragam sekolah C1 10 2. Memakai seragam tidak rapih/tidak dimasukkan C2 5 3. Tidak mengenakan topi upacara pada waktu mengikuti upacara C3 2 4. Memakai sepatu sandal/sandal atau sepatu dibuat sandal C4 5 5. Tidak memakai sepatu hitam polos, kecuali hari Jumat dan Sabtu. C5 5*) 6. Memakai pakaian ketat (jangkis dan baggy). C6 20 7. Khusus untuk putri mengenakan baju tangan pendek, kecuali sedang mengikuti kegiatan ekskul. C7 20 8. Memakai topi yang bukan topi sekolah di lingkungan sekolah C8 3 9. Memakai celana cutbray/sobek atau terinjak bagian bawahnya C9 3 10. Tidak memakai bed OSIS/lokasi/papan nama/seragam sekolah/batik/seragam olah raga C10 5 11. Tidak memakai kaos kaki putih ¾ betis C11 2 12. Memakai jaket/rompi/sweater/kecuali sakit dengan keterangan dokter atau orang tua C12 5 13. Memakai ikat pinggang bukan hitam/besar C13 2 14. Tidak mengenakan pakaian seragam muslimah pada hari Jumat C14 10 15. Memakai seragam muslimah tidak sesuai dengan ketentuan sekolah C15 5 16. Memakai seragam olah raga pada waktu mengikuti PBM bukan Penjaskes C16 3 17. Tidak menutup aurat (memakai kerudung) bagi muslimah ketika tadarus pagi C17 3 D. KEPRIBADIAN 1. Berhias berlebihan bagi putri/rambut diurai apabila rambut melewati bahu D1 2 2. Siswa putra memakai gelang, kalung, tindik dll. D2 3 3. Siswa putra rambut menutup kerah kemeja/telinga D3 4 4. Rambut dipotong tapi tidak rapi atau pakai jel D4 2 6. Rambut dicat D6 5 7. Mengeluarkan kata-kata tidak senonoh sesama siswa D7 4 8. Mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dihadapan/didengar orang tua D8 2 9. Menyakiti perasaan orang lain D9 5 10. Mengancam sesama siswa/guru D10 25 11. Mencuri D11 100 12. Menerima tamu pada saat belajar tanpa seizin piket D12 10 13. Siswa masuk kelas lain tanpa seizin guru di dalam kelas D13 10 14. Berbohong pada orang tua/guru D14 20 15. Berpacaran D15 20 16. Melawan orang tua/guru D16 50 17. Pulang terlambat tanpa pemberitahuan dari sekolah D17 25 18. “Nongkrong” di warung/maal/supermarket/warnet/ game centre memakai seragam sekolah D18 50 E. KETERTIBAN 1. Mengotori, mencoret-coret milik sekolah, guru, karyawan, teman dan orang lain E1 50 2. Membawa tip ex E2 2 3. Merusak benda milik sekolah, guru dan teman E3 50 4. Bermusuhan dengan teman di dalam atau di luar kelas E4 25 5. Membuat kegaduhan di dalam kelas pada saat PBM berlangsung E5 10 6. Melompati pagar sekolah untuk keluar/masuk E6 10 7. Tidak melaksanakan tugas K3/Piket Kelas E7 25 8. Membawa HP berkamera, tanpa seizin guru untuk kepentingan pembelajaran yang dibuktikan dengan E8 50 9. Mengaktifkan HP pada saat belajar E9 25 10. Tidak membaca Al Qur’an pada saat kegiatan tadarus (malah bermain-main atau mengerjakan PR saat tadarus) E10 10 11. Melakukan aktifitas di luar belajar di dalam kelas (misal bermain bola, bermain kartu, melempar-lempar kapur) E11 10 12. Berada di luar kelas pada saat pelajaran efektif E12 10 13. Tidak tertib pada waktu mengikuti upacara E13 20 14. Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran, kecuali seizin guru atau untuk kepentingan pemanggilan guru oleh pengurus kelas E14 5 F. MEROKOK 1. Membawa rokok ke dalam sekolah F1 10 2. Menghisap rokok di dalam sekolah/sekitar sekolah F2 30 G. PORNOGRAFI 1 Membawa buku, majalah, stensil, kaset, CD dan foto porno G1 25 2 Menjual belikan buku, majalah, stensil, CD dan foto porno G2 50 3 Melihat foto, kaset dan CD porno G3 25 H. SENJATA TAJAM 1. Membawa senjata tajam/api tanpa izin H1 100 2. Memperjual belikan senjata tajam/api H2 100 3. Menggunakan senjata tajam/api untuk melukai orang lain H3 100 I. NARKOBA DAN MINUMAN KERAS 1. Mabuk di sekolah I1 100 2. Membawa narkoba/minuman keras ke sekolah I2 100 3. Menggunakan narkoba, minuman keras di dalam atau di luar sekolah I3 100 J. BERKELAHI/TAWURAN 1. Berkelahi/tawuran dengan siswa sekolah lain J1 100 2. Berkelahi antar siswa/kelas SMPN 1 dan berdampak luas J2 100 3. Berkelahi antar siswa SMPN 1 dan tidak berdampak luas J3 50 4. Menjadi provokator perkelahian J4 50 K. INTIMIDASI/ANCAMAN DENGAN KEKERASAN 1. Mengancam dan mengintimidasi kepala sekolah, guru dan karyawan K1 100 2. Menganiaya, mengeroyok kepala sekolah, guru dan karyawan 100 3. Menjadi provokator untuk melawan guru, kepala sekolah dan karyawan K3 100 4. Mengancam dan mengintimidasi kepada salah seorang siswa atau kelompok siswa SMPN 1 Bogor K4 100 L. IBADAH 1. Mengganggu teman yang sedang menjalankan ibadah L1 15 2. Mengejek atau mengintimidasi teman yang berbeda agama L2 20 *) Dilaksanakan untuk tahun pelajaran 2008/2009. -------------------------------------------------------------------------------------------Ã Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Nama : ………………………………………………………………………………………………………….. Kelas : ……….. Telah membaca dan menyetujui tata tertib siswa dengan sistem point. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Mengetahui, Orang tua siswa Siswa, ____________________ _____________________ CATATAN PELANGGARAN SIKAP/BUDI PEKERTI SISWA SESUAI DENGAN BOBOT PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA DI SMP NEGERI 1 NAMA : …………………………………………………………………………………………………………………………………………………. KELAS : ………………… HARI/TANGGAL PELANGGARAN KODE JENIS PELANGGARAN BOBOT SANKSI DEPOSIT BOBOT PARAF SISWA SUPERVISOR Awal Semester Genap 100 KATAGORI : AB/B/C/K Guru Pembimbing, ________________________
Selasa, 19 Februari 2008
Tata Tertib Siswa SMPN1
Label:
INFO TERBARU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Gimana mau download nya
Posting Komentar